Jakarta, Harian Umum- DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang, Jumat (25/5/2018), setelah lebih dari setahun terkatung-katung.
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna, dan secara aklamasi karena disetujui semua fraksi.
Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii, menjelaskan, secara substansi banyak penambahan aturan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai penguatan UU.
"Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya," katanya dalam sidang paripurna.
Dalam tanggapannya sebagai perwakilan pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, aksi terorisme merupakan perbuatan yang terkutuk dan berbahaya.
"Terorisme tak lagi menjadi bahaya laten, tetapi menjadi bahaya nyata, sehingga perlu upaya serius yang tak hanya preventif, tetapi juga preemptive," katanya.
Ia mengaku secara khusus mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pembahasan UU ini.
"Presiden menyatakan setuju untuk disahkan menjadi UU," imbuhnya.
Usai penjelasan substansi UU, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang menanyakan kepada peserta sidang apakah setuju untuk mengesahkan RUU tersebut.
"Setuju ....!" ujar peserta sidang kompak.
RUU yang disahkan ini merupakan perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (rhm)