Jakarta, Harian Umum- Center for Budget Analysis (CBA) menuding pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto tengah mengintervensi KPK untuk melemahkan kinerja lembaga itu dalam menuntaskan perkara yang melibatkan para calon kepala daerah (Kepda) yang telah ditetapkan sebagai peserta di Pilkada serentak 2018.
Pasalnya, pemerintah melalui mantan ketua umum Partai Hanura itu meminta KPK untuk menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan para calon Kepda itu.
"Pilkada serentak diwarnai dengan tindakan hina segelintir calon kepala daerah, karena ketahuan menerima uang haram berupa suap dari pihak lain, termasuk swasta. Modusnya hampir sama; dengan memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan," ujar Jajang Nurjaman, koordinator Investigasi CBA, melalui siaran tertulisnya, Selasa (13/3/2018).
Ia mencatat, sejauh ini sudah empat calon Kepda yang dicokok KPK dengan nilai suap mencapai Rp 8,5 miliar lebih.
Keempatnya adalah calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya, Adriatma, yang menjabat sebagai walikota Kendari; calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae; calon bupati Subang Imas Aryumningsih; dan calon bupati Jombang Nyono Suharli.
"Namun sayang, semangat KPK dalam memberantas segala bentuk tindakan korupsi, seolah tidak didukung pemerintah pusat. Bahkan statement terakhir yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto untuk menunda penyelidikan dan penyidikan (kasus calon Kepda) merupakan intervensi yang akan melemahkan langkah KPK," imbuh Jajang.
Menurutnya, permintaan pemerintah ini begitu menciderai semangat pemberantasan korupsi setelah sebelumnya muncul statetment yang disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan agar KPK tidak melakukan operasi tangkap yangan (OTT) selama Pilkada setentak berlangsung.
"Ada yang tidak beres dengan cara berpikir para pejabat ini. Jika terkait pemberantasan korupsi, KPK tidak boleh sampai di intervensi, karena ranah tupoksi KPK tidak mengurusi masalah Pilkades, Pilkada, Pilkadut, Pilkoplo dan Pil-pil lainnya. KPK adalah lembaga yang independen dan merdeka dari intervensi atau tekanan-tekanan apa pun dan dari pihak siapa pun," tegasnya.
Jajang menegskan, CBA mendukung KPK agar tetap pada tupoksinya dalam melaksanakan prinsip-prinsip “Equality before the law” sebagaimana tercantum pada pasal 27 ayat (1) Amandemen UUD 1945.
"Pasal ini mengamanatkan bahwa semua orang sama di depan hukum, termasuk para calon Kepda yang terbukti melakukan tindakan korupsi, wajib mempertanggungjawabkan perbuataannya," tehas dia.
Seperti dilansir media, Senin (12/3/2018), pemerintah melalui Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon Kepda yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada serentak 2018.
"Kita dari penyelenggara hanya mau ditunda dulu lah, ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia (calon kepala daerah) sebagai saksi ataupun tersangka. Karena apa? Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah bertemu Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepolri Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayor Jenderal Djoko Setiadi, dan perwakilan Kemendag di kantor Kemeko Polhukam.
Pertemuan berlangsung tertutup dari pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, KPK memang mengatakan akan segera mengumumkan sejumlah calon Kepda di Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengumuman itu akan dilakukan pekan ini.
"Beberapa orang akan jadi tersangka. Insya Allah pekan ini kami umumkan," kata dia.
Wiranto mengatakan pengumuman tersangka boleh dilakukan jika yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon peserta Pilkada sebagaimana yang sudah dilakukan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ia menilai, pengumuman atau penetapan tersangka saat Pilkada berlangsung akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara paslon.
"Apalagi kalo sudah ditetapkan paslon, itu bukan pribadi, tapi para pemilih milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak. Sikap kita seperti itu, hasil rapat kita," katanya.
Wiranto mengaku akan segera membicarakan lagi dengan KPK masalah-masalah tersebut. Ia mengatakan jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya pemilu.
CBA berharap Wiranto dan Zulkifli ikut khawatir melihat fakta banyaknya calon Kepda begitu berani melakukan tindakan korupsi demi merebut kekuasaan.
"Pejabat-pejabat model seperti ini seharusnya diberikan sanksi hukum dan moral seberat-beratnya, bukan malah dibela," sesal Jajang.
CBA bahkan meminta agar Wiranto dan Zulkifli belajar banyak dari pejabat di Denmark yang menjadikan semangat antikorupsi sebagai hal yang mainstream dimana tidak ada toleransi sama sekali terhadap segala bentuk tindakan korup.
"Bukan malah khawatir, bahkan takut serta curiga dengan lembaga yang lagi fokus memberantas korupsi," pungkasnya. (rhm)