Jakarta, Harian Umum- Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad meminta Gubernur memanggil dan menindak Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat Sri Ratu Mulyanti.
Pasalnya, dua titik reklame videotron yang didirikan PT Supra Media Nusantara (SMN) di pekarangan gedung The Tower City, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, diduga kuat melanggar pasal 9 Pergub No 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun tetap diberikan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Reklame itu dibuat dengan konstruksi tiang tumbuh (tiang dengan pondasi di tanah, red). Sesuai ketentuan dalam pasal 9, hal itu tidak diperbolehkan," katanya kepada harianumum.com, kemarin.
Ia menegaskan, ketentuan pasal 9 Pergub No 148 Tahun 2017 tidak mengizinkan adanya panggunaan media reklame dengan konstruksi tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat.
Sepanjang Jalan MH Thamrin, kata dia, termasuk dalam Kawasan Kendali Ketat. Jalan-jalan lain di Ibukota yang masuk kawasan ini adalah sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Gatot Subroto, Dr Satrio, Jenderal Sudirman, MT Haryono, S Parman, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk.
“Di Kawasan Kendali Ketat hanya diizinkan penyelenggaraan media reklame yang menempel pada bangunan/gedung atau di atas bangunan/gedung, baik untuk jenis media reklame papan/billboard, neon box, neon sign, maupun jenis elektronik/digital," tegasnya.
Ia menjelaskan, tidak diizinkannya media reklame dengan konstruksi tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat, didasari beberapa pertimbangan.
Pertama, tidak terjadi polusi atau sampah visual dengan berdirinya tiang-tiang reklame di sepanjang jalan-jalan protokol yang masuk Kawasan Kendali Ketat; kedua, terkait dengan kepentingan estetika Jakarta sebagai Kota Metropolitan dan Ibukota Negara; dan ketiga, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Jadi kalau di Kawasan Kendali Ketat ada reklame yang dibuat dengan konstruksi tiang tumbuh, itu jelas harus dibongkar," tegasnya.
Seorang pejabat di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta saat dikonfirmasi harianumum.com, membenarkan kalau dua titik reklame videotron yang didirikan PT SMN tersebut melanggar peraturan.
Sama seperti Syaiful, pejabat yang tak ingin namanya disebut ini pun mengatakan, sesuai Pergub 148 Tahun 2017, reklame di Kawasan Kendali Ketat seperti di Jalan MH Thamrin, tak boleh menggunakan konstruksi tiang tumbuh.
"Tapi Satpol PP tak bisa membongkar reklame itu karena saat dicek, pendirian reklame itu ternyata memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," katanya.
Saat dikonfirmasi, bagian legal PT SMN, Salim, membantah tudingan kalau reklame videotron perusahaannya melanggar pasal 9 Pergub No 148 Tahun 2017.
"Reklame kami itu didirikan di atas exhaust, dan exhaust itu memiliki IMB. Artinya, reklame kami itu didirikan di atas bangunan," katanya kepada harianumum.com di kantin Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Jakarta Pusat.
Ketika diingatkan bahwa exhaust merupakan bagian dari fasilitas gedung, ia bersikeras bahwa exhaust itu juga merupakan sebuah bangunan dan ber-IMB.
Ia bahkan mengaku kalau pihaknya telah membayar retibusi kepada PTSP Jakarta Pusat, dan menunjukkan foto kuitansi pembayaran retribusi itu yang terekam di ponselnya. Pada foto kuitansi itu tertera angka Rp6 juta.
Ketika hal ini dikonfirmasi ulang kepada Syaiful, direktur eksekutif JPS itu menegaskan, pasal 9 jelas mengatakan bahwa reklame di Kawasan Kendali Ketat harus dipasang di dinding atau di atas bangunan, dan tak boleh menggunakan konstruksi tiang tumbuh.
"Karena itu saya minta Gubernur Anies Baswedan memanggil pimpinan PTSP yang mengeluarkan IMB tersebut untuk menjelaskan bagaimana mungkin reklame yang dibuat dengan melanggar pasal 9 Pergub No 148 Tahun 2017, bisa mendapatkan IMB. Jika terbukti ada tindakannya yang melanggar, maka harus ditindak tegas," katanya.
Syaiful mengingatkan, perilaku pejabat yang seperti itu sebaiknya tidak dibiarkan karena selain dapat merusak estetika kota, juga akan membuat keinginan Gubernur untuk menciptakan clean and clear government, ternodai.
Hingga berita diturunkan, Kepala PTSP Jakarta Pusat Sri Ratu Mulyanti belum dapat dikonfirmasi, karena ketika berusaha ditemui harianumum.com pada Jumat (2/3/2018), stafnya mengatakan yang bersangkutan tidak sedang berada di ruangannya.
Saat dicoba untuk kembali ditemui, Selasa (6/2/2018), stafnya yang lain mengatakan kalau Sri sedang mengikuti Diklat selama tiga bulan.
Ketika ditanya dimana Sri mengikuti Diklat, staf tersebut mengatakan "tidak tahu".
Dari data yang diperoleh diketahui, kedua reklame videotron PT SMN berukuran 8 meter x 4 meter x 1 muka atau seluas 32 m2. (rhm)