Jakarta, Harian Umum - Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Bali, Arya Wedakarna, harus menghadapi dua pelaporan sekaligus, Selasa (12/12/2017).
Pasalnya, selain dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan diduga melakukan ujaran kebencian dan provokasi terkait persekusi yang dialami Ustad Abdul Somad (UAS) di Bali, Sabtu (9/12/2017), dia juga dilaporkan politikus PKB Lukman Edy ke Badan Kehormatan (BK) DPD.
Lukman melaporkan Arya karena menduga kuat aksi penghadangan dan pengusiran yang dilakukan sejumlah Ormas di Bali terhadap UAS, karena ada peran Arya di dalamnya.
"Masalah persekusi itu telah menarik perhatian publik, dan telah menjadi masalah nasional. saya minta BK DPD memproses laporannya dan bisa menindak tegas Arya," katanya.
Wakil Sekjen DPP PKB yang juga wakil ketua Komisi II DPR ini bahkan dengan tegas meminta agar Arya diberhentikan.
"Saya minta diberhentikan si Arya Wedakarna," katanya.
Menyikapi hal ini, Arya yang dihubungi wartawan via telepon mengatakan, kalau ia siap menghadapi sidang BK.
Meski demikian dia mengaku tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, karena katanya, dia tidak terlibat dalam kasus persekusi tersebut.
"Tidak ada statemen saya menolak (UAS) secara pribadi. Kedua, saya tidak ada di lokasi," dalihnya.
Ia bahkan mengaku bahwa Ormas-Ormas yang melakukan persekusi terhadap UAS tidak ada hubungan dengan dirinya, sehingga dia merasa percaya diri untuk menghadapi sidang BK.
"Saya bahkan bisa melaporkan balik Lukman karena sudah melakukan pencemaran nama baik saya," tegasnya. (rhm).