Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengevaluasi peraturan gubernur (Pergub) yang diterbitkan gubernur pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengatur tentang larangan pemasangan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO).
“Dengan mencabut Pergub itu, berarti Gubernur Anies sudah turut menstabilkan usaha reklame di JPO yang kebanyakan dari kalangan pengusaha menengah bawah. Sekaligus menambah PAD (pendapatan asli daerah),” ujar Presiden GL Pro 08, Jimmi CK, melalui siaran tertulisnya, kemarin.
Diakui, setelah kebijakan itu diterbitkan Ahok, pengusaha sempoyongan, sehingga mem-PHK karyawannya.
"Kalau kebijakan itu dicabut Gubernur Anies, maka Gubernur juga berpotensi membuka kembali lapangan kerja, karena karyawan yang di-PHK dapat dipekerjakan kembali," imbuhnya
Meski demikian Jimmi meminta, jika Gubernur mengakomodir aspirasinya dan menerbitkan Pergub baru, maka dalam peraturan baru itu juga diatur tentang kewajiban pengusaha merawat JPO dimana reklame dipasang.
“Dengan adanya reklame di JPO, Ibukota semakin indah dan cantik Dan jika JPO dirawat, dilengkapi penerangan yang maksimal, dapat meminimalisir tindak kriminalitas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahok menerbitkan Pergub larangan pemasangan papan reklame di JPO, setelah JPO di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, roboh karena disiram hujan deras dan diterjang angin kencang pada 24 September 2017.
JPO itu tak sanggup menahan amukan cuaca ekstrem karena selain tak dirawat dengan baik sehingga rusak di sana-sini, juga karena terbebani reklame yang dipasang di situ.
Info bahwa Ahok menerbitkan Pergub yang melarang pemasangan reklame di JPO, disampaikan sendiri oleh Ahok pada 29 September 2016. Kala itu mantan politisi Gerinda yang dipenjara 2 tahun karena kasus penistaan agama tersebut, mengatakan, Pergub itu sedang dibuat. (rhm)