Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Pembatalan itu dilakukan dalam putusan kasasi yang dibacakan majelis hakim agung yang dipimpin Surya Jaya dengan anggota Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi, Rabu (23/8/2023) malam.
Vonis bebas yang dibatalkan tersebut atas nama mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar putusan kasasi seperti dikutip dari situs MA, Kamis (24/8/2023).
Dalam.amar putisan itu, Wahyu divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sedang Bambamv yang juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tragedi itu divonis 2 tahun penjara.
Kasasi ini diajukan oleh Kejaksaan Agung, karena pada tahap banding di pengadilan tinggi (PT) Jawa Timur, pengajuan banding itu ditolak dan kedua polisi tersebut tetap divonis bebas.
Putusan PN Surabaya yang membebaskan kedua terdakwa tersebut dibacakan pada 16 Maret 2023.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya dalam gelaran Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
Saat itu sejumlah Arwmania memasuki lapangan dan disikapi dengan brutal oleh aparat kepolisian dan TNI.
Kekacauan makin parah setelah polisi menembakkan gas air mata tak hanya ke lapangan, tapi juga ke tribun, karena gas air mata itu membuat mata mereka perih.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia di.lokasi kejadian dan di rumah sakit akibat terinjak-injak dan kehabisan napas. Yang membuat kasus ini makin heboh adalah kemudian muncul fakta bahwa gas air mata yanv ditembakkan polisi ternyata sudah kadaluarsa.
Selain kedua polisi itu, kasus yang mendunia ini juga mendudukka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan mantan Danki Brimob Polri Hasdarman sebagai terpidana dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum satu tahun penjara. (man)