Jakarta, Harian Umum - Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfandi.
Mahfud menilai, KPK mampu mencermati praktik korupsi yang diduga dilakukan Henri dengan mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa.
"Ya, makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap, tanggapannya itu. Bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Mahfud pun yakin bahwa KPK bakal terus membongkar modus-modus korupsi yang dilakukan dalam kasus ini. Meskipun Henri diduga mengakali sistem lelang pengadaan barang/jasa, Mahfud menilai tidak ada yang perlu dievaluasi dari sistem lelang secara elektronik.
Menurut dia, yang penting dilakukan adalah memastikan pengawasan terhadap proses lelang tersebut.
"Aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya. Kalau aturan dibuat terus nanti malah enggak selesai-selesai, tinggal pengawasannya," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU. Perkara yang menyeret nama Henri berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas. (sumber: kompas.com)