Jakarta, Harian Umum - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman, yakni Suhartoyo, hari ini, Senin (13/11/2023) dilantik untuk memimpin lembaga itu hingga 2028 mendatang.
Anwar Usman diganti karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa adik ipar Presiden Jokowi itu melakukan pelanggaran etika berat terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu melanggar etik karena memasukkan norma baru ke pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga karena dinilai mengandung conflict of interest demi memuluskan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut Pilpres 2023 sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Norma yang dimasukkan adalah "atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk kepala daerah".
Pelantikan Suhartoyo tidak dihadiri Anwar Usman.
"Pak Anwar Usman tidak hadir," ujar Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria, Senin (13/11/2023), seperti dilansir kompas.com.
Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan kesepakatan para hakim konstitusi dalam rapat tertutup 9 November 2023.
Belum diketahui alasan ketidakhadiran Usman, tetapi sebelumnya Usman mengatakan bahwa putusan MKMK merupakan fitnah keji terhadap dirinya. (rhm)