Brebes, Harian Umum - Sejumlah warga Brebes, Jawa Tengah, melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke polisi karena dianggap telah menghina daerahnya.
Pernyataan yang dianggap menghina itu diucap Prasetyo saat memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/8/2023), dan viral di media sosial.
Begini yang diucapkan politisi PDIP itu: "Daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegalbeli telur asin, kentutnya bau, mendingan berangkat kami ke luar negeri".
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pras dilaporkan ke Polres Brebes pada Jumat (11/8/2023) sore, oleh sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes. Mereka datang langsung ke Polres itu untuk membuat laporan.
"Pernyataan Prasetyo yang menyebut daripada berkunjung ke Brebes, Tegal, beli telur asin kentutnya bau, mending kunker ke luar negeri, itu sangat tidak pantas disampaikan seorang pejabat. Itu jelas sangat tidak layak disampaikan wakil rakyat," kata M Subkan (50), salah seorang pelapor seperti dilansir TVOnenews.
Dia menyebut, telur asin merupakan produk kebanggaan warga Kabupaten Brebes yang sudah go nasional, bahkan go internasional.
Hal senada dikatakan pelapor yang lain, Dedy Rochman (45). Dia mengatakan bahwa telur asin telah menjadi identitas produk unggulan Kabupaten Brebes, dan dia mengecam keras pernyataan Prasetyo itu.
"Kami menuntut yang bersangkutan meminta maaf ke seluruh warga di Brebes," katanya.
Kuasa hukum para pelapor, Ahmad Sholeh, mengakui kalau kliennya melapor karena pernyataan Prasetyo telah melukai masyarakat mereka dan seluruh warga Kabupaten Brebes.
Ia juga menilai kalau pernyataan Prasetyo itu tak pantas keluar dari mulut seorang pejabat, karena merendahkan daerah lain.
"Hal ini sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagai mana dimaksud pasal 4, huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 500 juta," jelasnya. (man)