Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta, Kamis (29/3/2018), menyegel Hotel Alexis di Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, setelah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel (GAH) yang merupakan perusahaan pemilik hotel itu, dicabut pada 23 Maret 2018 lalu.
Namun penyegelan tak berjalan mulus karena belasan security hotel yang membentuk pagar betis, sempat melarang puluhan personel Satpol PP yang sebagian besar wanita, memasuki hotel untuk memastikan bahwa hotel dan usaha hiburan yang berada di dalamnya, seperti bar, maraoke, griya pijat dan live music, sudah tidak beroperasi.
Pengecekan ini merupakan prosedur standar sebelum penyegelan dilakukan.
"Maaf, kami hanya mengizinkan perwakilan yang masuk, tidak semua," kata seorang security yang ikut menghadang personel Satpol PP untuk masuk.
Terjadi ketegangan karena Satpol PP ingin memeriksa semua tempat usaha hiburan di dalam hotel, sehingga terjadi adu mulut, bahkan saling dorong antara Satpol PP dengan karyawan dan security hotel. Namun akhirnya security dan karyawan hotel menyerah, dan memberi jalan.
Bagai bah, personel Satpol PP pun mengalir masuk untuk memastikan memang tak ada lagi aktivitas di dalam.
Usai memeriksa, hotel pun disegel dengan memasang sebuah spanduk berisi pengumuman bahwa Hotel Alexis ditutup dan tak boleh lagi melakukan kegiatan usaha. Spanduk berukuran sekitar 1x3 m2 tersebut dipasang di depan hotel.
Karyawan Alexis merasa sedih karena kini kehilangan pekerjaan. Mereka bahkan menuding Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno bukanlah pemimpin yang peduli pada nasib rakyat kecil.
"Bullshit Oke Oce! Kami ini enggak punya keterampilan bukannya diberi pelatihan hanya diberi motivasi," kata mantan supervisor karaoke Alexis, Nurmansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotel Alexis ditutup karena dinyatakan terbukti menjadi tempat prostitusi dan perdagangan manusia. (rhm)