Jakarta, Harian Umum - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon 01 Anies - Muhaimin dan 03 Ganjar - Mahfud dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk seluruhnya.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Semua dalil yang disampaikan Pemohon tidak beralasan berdasarkan hukum. Dengan ini menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Soehartoyo saat membacakan amar putusan.
Meski demikian, suara delapan hakim yang menyidangkan perkara ini tidak bulat karena ada tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bukti-bukti Pemohon (Paslon 01 dan 03) tentang adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum.
Soal keterlibatan para menteri dalam mengampanyekan Paslon 02 Prabowo-Gibran misalnya, sebagaimana dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri BUMN Erick Thohir, majelis mengatakan bahwa hal itu sudah ditangani Bawaslu.
Soal ketidaknetralan kepala daerah, majelis menilai para Pemohon tidak dapat memberikan bukti yang memadai, karena bukti yang diberikan antara lain berasal dari media online, TikTok, dan saksi yang dihadirkan pun tidak dapat memberikan bukti yang kongkret, sehingga majelis mengatakan, dalih para Pemohon tidak beralasan secara hukum.
Soal Sirekap idem dito. Majelis mengatakan, Sirekap telah melalui proses audit, sehingga setiap kesalahan perhitungan suara, telah diperbaiki. (rhm)
Nama-nama menteri yang disebutkan kampanye di antaranya adalah Menteri Perdagangan Zulkufli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Terkait aktivitas para menteri itu, majelis mengatakan bahwa apa yang dilakukan Zulkifli Hasan di Rakernas Appsi pada Desember 2023, di mana Zulkifli mengampanyekan Paslon 02 Prabowo-Gibran, telah ditindaklanjuti Bawaslu.
"Mahkamah tidak punya keyakinan kebenaran atas apa yang disampaikan pemohon. Dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Alasan yang sama juga disampaikan majelis hakim MK atas pembagian Sembako oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat HUT Golkar, dan Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak cuti saat berkampanye untuk Prabowo-Gibran.
Majelis mengatakan, apa yang dilakukan Airlangga dan Erick telah ditindaklanjuti Bawaslu dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," kata majelis lagi.
Terkait kepala desa yang tidak netral sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Ngawi, Temanggung, Kabupaten Batubara dan lain-lain, majelis juga mengatakan bahwa selain ada yang telah ditindalanjuti Bawaslu, juga bukti-bukti yang diberikan pemohon, yang antara lain berupa berita dari media online dan TikTok, tidak dapat membuktikan sebagaimana yang dituduhkan.
"Dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," kata majelis lagi," katanya. (rhm)