Jakarta, Harian Umum - Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismond Sianipar dan kawan-kawan, yakni Juju Puwantoro, mendesak Bareskrim Polri untuk segera melakukan gelar perkara ulang secara terbuka untuk mengakhiri polemik ijazah Joko Widodo alias Jokowi.
Desakan itu disampaikan untuk merespon pernyataan tim kuasa hukum Jokowi dalam konferensi pers Minggu (15/6/2025) yang menyesalkan masih adanya pihak-pihak yang tidak mempercayai hasil penyelidikan dan hasil laboratorium forensik Bareskrim, dan bahkan meminta kepada seluruh media dan masyarakat Indonesia untuk tidak terjebak dalam narasi-narasi sesat terkait ijazah Jokowi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.
"Ketidakpercayaan itu karena adanya banyak kejanggalan dalam penyelidikan dan hasil laboratorium forensik Bareskrim yang diumumkan melalui konferensi pers pada Mei 2025 lalu. Apalagi selama proses penyelidikan, pihak TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) tidak dilibatkan, sehingga penyelidikan itu dinilai tidak transparan," kata Juju melalui siaran tertulis, Senin (16/6/2025).
Oleh karenanya, kata dia, adalah wajar dan sangat beralasan jika para penggugat ijazah Jokowi seperti Roy Suryo, Rismond Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, dan lain-lain, tetap meminta diadakan'gelar perkara ulang secara terbuka oleh Bareskrim.
Gelar perkara terbuka oleh kepolisian, lanjut Juju, juga sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan akan melakukan penyelidikan tentang ijazah Jokowi sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.lmor 6 Tahun 2019.yang mengatur tentang gelar perkara
"Bahkan Kapolri mengatakan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya juga akan melibatkan para ahli sesuai bidangnya secara transparan dan profesional. Harapan kami tentu ahli yang akan dilibatkan juga adalah seperti Roy Suryo dan Rismond Sianipat, karena mereka juga para ahli profesional," imbuh Juju.
Juju mengkritik Tim Kuasa Hukum Jokowi yang mengatakan bahwa penyelidikan kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim juga telah melalui proses uji forensik di Laboratorium Forensik Bareskrim, karena kata Juju, meski sudah melalui proses forensik, akan tetapi masih belum memenuhi syarat transparansi, serta rasa keadilan dan hukum masyarakat.
"Proses penyelidikan kepolisian tersebut haruslah merujuk pada peraturan dan perundangan yang terkait," tegas Juju.
Ia menyebut peraturan dan perundangan dimaksud, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, termasuk tentang penanganan kasus oleh kepolisian secara transparan dan terbuka.
Kemudian pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHAP) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, termasuk surat ijazah, dapat dikenakan hukuman pejara sampai 5 tahun
Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah, palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Dengan mengacu pada perundangan tersebut, tujuannya untuk transparansi, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan adanya akuntabilitas penanganan kasus oleh kepolisian," tegas Juju.
Untukmdiketahui, pada Minggu (15/6/2025), Tim Kuasa Hukum Joko Widodo di bawah pimpinan Yakup Putra Hasibuan mengadakan Konperensi Pers di Jakarta.
Dalam pernyataannya, mereka menjelaskan bahwa para pihak yang menuduh keberadaan ijazah sarjana Jokowi yang dikeluarkan universotas Gajah Mada (UGM) tetap tidak puas dan meragukan keasliannya, meski telah melalui proses penyelidikan dan penelitian oleh Bareskrim Polri.
Bahkan, kata Yakup, penanganan pelaporannya telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Yakup pum menyayangkan karena "masih adanya pihak-pihak yang terus berupaya mendorong narasi seolah-olah kasus ini masih terus berlanjut. Bahkan terus menggiring opini publik terkait kuliah kerja nyata (KKN) hingga mendesak agar ijazah asli presiden ditunjukkan ke publik.
"Ini adalah bentuk kriminalisasi. Tidak bisa setiap individu dipaksa menunjukkan dokumen pribadinya hanya karena tekanan publik," kata putra advokat Otto Hasibuan itu.
Yakub meminta kepada seluruh media dan masyarakat Indonesia untuk tidak terjebak dalam narasi-narasi sesat serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.
Seperti diketahui, laporan ke Bareskrim Polri bahwa ijazah Jokowi diduga palsu dilakukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). (rhm)