Jakarta, Harian Umum - Ratusan aktivis, advokat dan tokoh nasional, Kamis (14/8/2025), berkumpul di Gedung Juang, Jakarta Pusat, untuk mendeklarasikan dukungan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar memberikan vonis bebas kepada Charlie Chandra.
Tokoh nasional yang hadir di antaranya mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, wakil jetua umum TPUA yang juga Pengamat Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, Refly Harun, Badan Pekerja Petisi 100 Marwan Batubara, mantan Komandan Puspom ABRI Mayjen (Purn) TNI Syamsul Djalal, dan Inisiator Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI yang juga mantan Hakim Adhoc Mahkamah Agung Dwi Tjahyo Soewarsono.
Sementara dari belasan advokat yang hadir di antaranya adalah Fajar Gora SH, Ahmad Khozinuddin SH, Gufroni SH, Aspardi Piliang SH, dan Syafril Elain SH. Sebagaianna besar dari mereka adalah pengacara Charlie Chandra dari Fajar Gora and Partners, LBAHP PP Muhammadiyah, dan Ahmad Khizinuddin and Partners
Aktivis yang hadir di antaranya dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Aspirasi, Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), UI Watch, dan Forum Aksi.
Charlie Chandra adalah warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, memalsukan dokumen balik nama wertifikat hak milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri (Sumita Chandra) yang dalam surat dakwaan JPU disebut sebagai dokumen Lampiran 13.
Dakwaan itu didasarkan laporan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan yang bersama Salim Group menjadi pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Dalam acara ini jadir pula tokoh Banten yang juga diketahui sebagai korban PIK-2 seperti Charlie, yakni Haji Fuad Effendi Zarkasih.
"Mudah-mudahan dengan kita berkumpul dan bersuara keras, hakim tergerak hatinya, dan kita meminta agar kriminalisasi Charlie selesai dan dia dibebaskan dari fitnah keji ini," kata Soenarko.
Hal yang sama dikatakan tokoh lain yang diberi kesempatan untuk berorasi di panggung, termasuk Refly Harun yang membacakan puisi berjudul "Satu".
"Hakim harus membebaskannya, atau dia layak diberikan abolisi," kata Refly di ujung puisi yang dibacakannya
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Charlie memang mengandung banyak kejanggalan, sehingga memunculkan tudingan bahwa kasus ini merupakan kasus kriminalisasi.
Sebab, sebelum dipidana dengan tuduhan memalsukan dokumen Lampiran 13 dengan jeratan pasal 263 ayat (1) KUHP, Charlie pernah dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penggelapan SHM Nomor 5/Lemo atas nama ayahanya (Sumita Chandra), akan tetapi karena kurang bukti, laporan itu dihentikan Polda Metro Jaya.
Laporan pemalsuan dokumen itu juga dilaporkan MBM ke Polda Metro Jaya, akan tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Banten.
Saat perkara ini disidangkan di Polda Banten, dari tujuh saksi yang dihadirkan JPU, hanya saksi ahli Jamin Ginting yang benar-benar menguatkan dakwaan JPU, sementara saksi lain seperti Haji Pelor, Marimin (eks pegawai BPN), dan Wahyono (mantan pegawai BPN), justru cenderung meringankan. Bahkan kesaksian Dirut PT MBM Nono Sampono dan Kelana (ahli waris The Pit Nio) justru malah menguliti kelemahan dakwaan JPU, karena ketika dicecar kuasa hukum Charlie, terungkap kalau meski ahli waris The Pit Nio mengaku tanah dengan SHM Nomor 5/Lemo milik neneknya (The Pit Nio) yang tidak pernah diperjualbelikan, akan tetapi sama sekali tidak punya bukti atas klaim itu. PT MBM bahkan menguasai tanah itu sejak 2014 dengan hanya berbekal klaim ahli waris The Pit Nio yang tanpa alas hak.
Tak hanya itu, meski mengaku kalau perbuatan Charlie memalsukan Lampiran 13 membuat perusahaannya rugi Rp270 juta, akan tetapi Nono tidak bisa menjelaskan rincian kerugian itu, karena sejak tanah itu dibeli ayah Charlie pada tahun 1988 hingga Charlie membalik nama SHM Nomor 5/Lemo pada tahun 2023 yang membuatnya dituduh melakukan pemalsuan, pajak atas tanah itu yang bayar Charlie, bukan MBM.
Yang menarik, ketika dicecar kuasa hukum Charlie, Kelana mengaku atas pemberian kuasa kepada MBM, setiap ahli waris The Pit Nio yang berjumlah 10 orang, masing-masing diberi Rp500 juta oleh MBM, alias total Rp2,5 miliar.
Yang lebih aneh, ketika JPU menuntut Charlie dengan hukuman 5 tahun penjara, pertimbangan JPU yang memberatkan Charlie adalah karena perbuatan Charlie merugikan PT MBM sebesar Rp250 juta.
Dari keterangan Charlie saat pemeriksaan terdakwa maupun saat pledoi, terungkap kalau pangkal perkara ini adalah karena ayah Charlie tidak mau menjual tanahnya yang seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang itu kepada Agung Sedayu Group melalui PT MBM, karena tanah yang berada di area izin lokasi proyek PIK-2 itu ditawar dengan harga sangat rendah. Charlie menyebut satu nama yang juga menjadi aktor dalam perkara ini, yakni Ali ahanafia Lijaya yang dicurigai sebagai makelar tanah untuk Agung Sedayu Group.
Pemidanaan Charlie menjadi mulus karena Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya membatalkan SHM Nomor 5/Lemo dengan alasan cacat administrasi tanpa melalui pengadilan, padahal SHM itu telah berusia 35 tahun.
Lebih aneh lagi, karena meski Ali Hanafia Lijaya dan Rudi Rubijaya sebenarnya bisa jadi saksi penting dalam kasus ini, akan tetapi tidak dihadirkan JPU sebagai saksi, bahkan juga tidak dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Polda Banten.
Keanehan lain dari begitu banyak keanehan dalam perkara ini adalah ketika Nono dijadikan saksi, banyak sekali pertanyaan kuasa hukum Charlie yang tidak dapat dia jawab, dan dilemparkan ke bagian legal PT MBM yang di BAP bernama Mety Rahmawati, akan tetapi Mety pun tidak dihadirkan JPU sebagai saksi.
Tak aneh kalau dalam pledoi Charlie maupun dalam pledoi kuasa hukumnya, perkara Charlie ini dinilai sebagai kriminalisasi. (rhm)







