Bekasi, Harian Umum - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot Rahmat Effendi dari jabatan Walikota Bekasi akibat tersangkut kasus korupsi.
Surat keputusan pencopotan yang didasari keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899A/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023 itu dibacakan Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/8/2023).
"Pertama, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi tahun 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hanan Tarya mengutip keputusan Mendagri, Jumat (4/8/2023).
Poin kedua, lanjut Hanan, menunjuk Tri Adhianto, Wakil Walikota Bekaso periode jabatan 2018-2023 untuk menggantikan tugas Rahmat Effendi.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022," lanjut Hanan.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi karena Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap pada pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, hak politiknya untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hukuman Pepen itu diperberat di tingkat banding karena vonisnya ditambah menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (man)