Jakarta, Harian Umum- Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri dengan alasan tidak menemukan unsur pidana.
Penistaan itu diduga dilakukan melalui puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibacakan sendiri oleh Sukmawati dalam acara Jakarta Fashion Week pada 28 Maret 2018.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
Seperti diketahui, dalam puisi itu Sukmawati mengatakan bahwa suara adzan tidak semerdu suara ibu pertiwi dan dia juga membadingkan cadar dengan tusuk konde.
Puisi itu memicu kemarahan umat Islam, sehingga Bareskrim Mabes Polri didemo agar segera menangkap dan memenjarakan salah satu putri proklamator Bung Karno itu.
Iqbal mengatakan, terkait puisi itu, total ada 30 pihak yang melaporkan Sukmawati dengan tuduhan melanggar pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, namun dari 30 pelapor tersebut, dua di antaranya telah mencabut laporan.
Selain itu, sebelum SP3 diterbitkan, penyidik telah mendengar keterangan empat orang ahli, terdiri dari satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana.
Dari keterangan yang didapat, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya dinyatakan tidak ditemukan perbuatan pidana dari puisi tersebut. (rhm)