Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/12/2025), kembali menggelar sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat AM Subhan SH dan tergugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU.
Gibran sebagai Tergugat I dianggap melakukan PMH karena dianggap tidak memenuhi persyaratan minimal berpendidikan SMA atau yang setara, yang dibuktikan dengan adanya ijazah, sementara KPU dianggap melakukan PMH karena mengakomodir pendaftaran Gibran yang tidak memenuhi syarat.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini seharusnya sudah dilaksanakan dua pekan lalu setelah mediasi yang deadlock, akan tetapi sidang pada tanggal 27 Oktober 2025 ditunda karena baik Gibran dan KPU maupun kuasa hukumnya, tidak hadir. Sementara sidang tanggal 20 Oktober 2025 juga ditunda karena Subhan keberatan KPU diwakili dua pengacara, yakni dari biro hukum internal dan jaksa pengacara negara.
Namun, sebelum gugatan dibacakan, ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan bahwa untuk jawaban gugatan akan dilakukan dengan e-court atau sidang online.
"Jawaban gugatan satu Minggu ya (10 November), sudah diunggah ke e-court sebelum jam 2 siang," katanya kepada kuasa hukum Gibran dan KPU.
Sementara untuk replik oleh Subhan dijadwalkan pada tanggal 17 November 2025, juga melalui e-court.
Keputusan majelis hakim ini sama dengan Jokowi dan Aguan digugat karena penetapan PSN untuk PIK-2.
Menyikapi hal ini, Subhan mengatakan tidak masalah sidang gugatannya di-online-kan.
"Tapi saat pembuktian, sidangnya offline," katanya.
Saat gugatan dibacakan, Subhan mengatakan bahwa Gibran dan KPU terbukti melakukan PMH karena meski Gibran tidak punya ijazah SMA atau yang sederajat, akan tetapi oleh KPU tetap diloloskan untuk ikut Pilpres, hingga menjadi Wapres.
Dalam petitumnya, Subhan antara lain meminta kepada majelis hakim agar menerima seluruh gugatannya, menyatakan bahwa jabatan Wapres yang diduduki Gibran saat ini tidak sah, menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp125 triliun, dan putusan tetap dilaksanakan meski Gibran dan KPU mengajukan banding ataupun kasasi. (rhm)







