Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Terpidana kasus tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025), saat membacakan amar putusan.
Ia menyebut, hal yang memberatkan dari Harvey adalah karena perbuatan suami artis Sandra Dewi itu menyakiti hati rakyat.
'(Karena) di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Ia juga menyebut, hal lain yang memperberat hukuman Harvey adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal meringankan, tidak ada," tegas Hakim Teguh.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara dari 12 tahun tuntutan jaksa, dan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Putusan ini menuai kritik masyarakat karena dinilai jauh dari rasa keadilan, mengingat kerugian negara akibat perbuatan Harvey Cs luar biasa besar, yakni Rp300 triliun.
Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. (rhm)