Jakarta, Harian Umum- Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon mengatakan, di DKI hanya ada satu nama calon legislatif (Caleg) berstatus eks narapidana (Napi) kasus korupsi yang akan dimasukkan dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, yakni Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
Pemasukkan ini dilakukan menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan Napi kasus korupsi, bandar Narkoba dan kejahatan seks terhadap anak-anak, Kamis (13/9/2018).
"Hanya Pak MT di DKI, Mas," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/9/2018).
Meski demikian ia mengatakan, untuk tindaklanjut paska keluarnya putusan MA tersebut, dirinya menunggu arahan KPU Pusat.
Seperti diketahui, pada Kamis (13/9/2018) MA mengeluarkan putusan atas gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 . Gugatan itu dikabulkan karena tiga hakim agung MA yang menangani perkara ini, yakni Hakim Agung Irfan Fachrudin, Hakim Agung Yodi Martono, dan Hakim Agung Supandi, menilai PKPU itu bertentangan dengan pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa "Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Selain itu, PKPU tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.
Sebelumnya, Taufik juga sempat menggugat PKPU itu ke Bawaslu dan dikabulkan, namun KPU banding ke MA.
Saat banding diajukan, Wa Ode ternyata telah lebih dulu menggugat PKPU itu ke MA, dan juga dikabulkan. (rhm)