Jakarta, Harian Umum - Partai Ummat mendesak Anwar Usman agar secara sukarela mengundurkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah terbukti melakukan pelanggaran etika berat yang mencederai keadilan dan kepatutan di masyarakat.
"Putusan MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dianggap putusan setengah hati oleh masyarakat karena hanya memberhentikan Anwar Usman menjadi Ketua MK. Masyarakat berharap MKMK bisa lebih progresif, yaitu memberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim MK,“ ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi melalui siaran tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Karenanya, kata Ridho, seharusnya Anwar Usman tahu diri dan mampu membaca keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia yang mendambakan keadilan, bukan malah bertahan, dan malah merasa difitnah, serta melakukan serangan balik.
“Sikap legowo memang tidak gampang, tetapi nurani publik bisa dilihat dari meluasnya desakan agar Anwar Usman secara sukarela mengundurkan diri agar MK bersih dan kembali mendapatkan marwahnya sebagai penjaga konstitusi,” tegas Ridho.
Desakan Partai Ummat agar Anwar Usman mengundurkan diri sejalan dengan tuntutan Muhammadiyah, MUI, Koalisi Masyarakat Sipil, PGI, dan sejumlah lembaga dan tokoh masyarakat lainnya. Kata Ridho, desakan tersebut sangat masuk akal dan bisa memenuhi keadilan publik yang semakin jarang ditemukan selama Jokowi berkuasa.
"Seharusnya Anwar Usman dicopot dari statusnya sebagai hakim konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar asas imparsialitas, independensi dan integritas," kata Ridho.
Seperti diketahui, MKMK memutus bahwa Anwar melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan norma ke dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu yang semula hanya menetapkan bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun, ditambah dengan yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Penambahan norma ini membuat MK yang dipimpin Anwar Usman dinilai melampaui kewenangannya, karena yang berwenang mengubah norma dalam UU adalah DPR.
Selain itu, diduga ada konflik kepentingan dalam putusan itu karena Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi, dan putusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi yang baru berusia 36 tahun, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dapat melenggang ke Pilpres 2024 dengan menjadi Cawapres bagi Prabowo Subianto.
MKMK bersidang atas 21 laporan terkait putusan itu, di antaranya laporan yang diajukan oleh Denny Indrayana dari Integrity Law Firm, dan LBH Yusuf. (rhm)