Jakarta, Harian Umum - Pakar hukum Andi Syahputra menilai, gugatan David Tobing terhadap Rocky Gerung yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023), berpotensi ditolak karena gugatan itu cenderung prematur.
"Saya menilai gugatan itu cenderung prematur dan berpotensi diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, oleh hakim," kata Andi melalui telepon, Selasa (8/8/2023)
Ia menjelaskan, dalam perkara perdata, siapapun bisa menggugat asalkan memiliki keterkaitan dengan perkara yang digugat, dan dalam perkara ini, David yang juga merupakan seorang advokat, dapat menggugat dalam status sebagai warga negara
"Namun, sebagai warga negara, keterkaitannya dengan.perkara yang digugat, apa? Apa kerugian materil maupun immateril yang dia alami, mengingat pernyataan Rocky Gerung yang membuat dia digugat, mengarah kepada Pak (Presiden) Jokowi," katanya
Selain hal tersebut, Andi juga mempertanyakan apakah sebelum menggugat, David telah berkonsultasi dengan Presiden? Mengingat Presiden sendiri sebelumnya, pada 2 Agustus 2023, mengatakan bahwa apa yang dikatakan Rocky itu soal kecil, dan dia fokus bekerja saja.
Soal alasan David menggugat Rocky, yaitu perbuatan melawan hukum, Andi juga mempertanyakan melakukan perbuatan melawan hukum yang bagaimana?
"Dalam KUHPerdata, perbuatan melawan hukum itu diatur pada pasal 1365, dan yang masuk kategori perbuatan melawan hukum itu banyak ragamnya dalam rumpun perbuatan perdata, termasuk pula pencemaran nama baik. Nah, kalau yang dimaksud David dengan perbuatan melawan hukum adalah pencemaran nama baik misalnya, memang yang dicemarkan nama baiknya siapa? Di sini pentingnya kejelasan apakah gugatan David itu atas nama pribadi atau mewakili Jokowi,” katanya.
Soal petitum (tuntutan penggugat terhadap tergugat yang diharapkan dikabulkan majelis hakim), Andi juga mempertanyakan, apakah David telah merumuskan besaran kerugian bersama Jokowi atau dia sendiri yang menetapkannya? Karena dalam gugatan perdata, ganti rugi yang dituntut biasanya merupakan ganti rugi materil dan immateril. Sementara dalam kerugian immaterial dalam petitum umpamanya meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak RG (Rocky Gerung) untuk berceramah. Ini juga melanggar konstitusi sebab boleh jadi hanya Penggugat yang merasa terganggu dengan isi ceramah RG sementara ada jutaan warga negara yang merasa tidak terganggu.
"Tak mudah bagi seorang penggugat untuk merumuskan besaran ganti kerugian untuk kasus pencemaran nama baik. Apalagi jika yang dianggap menjadi korban pencemaran nama baik adalah seorang presiden. Karenanya, penggugat mesti lebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden dalam merumuskan wujud kerugian kerugian yang timbul. Dan yang juga perlu diperhatikan adalah Rocky Gerung merupakan WNI yang punya hak untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Presiden. Menyampaikan kritik merupakan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.," katanya.
Seperti diketahui, Rocky digugat karena pidato politiknya dalam acara buruh di Bekasi pada 29 Juli 2023 silam. Ini pernyataan Rocky yang membuatnya digugat:
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia akan jadi rakyat biasa, gak akan ada yang peduli nanti, tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya itu. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajinhan yang pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib, bajingan tapi pengecut'.
Frasa "bajingan yang tolol' itulah yang membuat David menggugat Rocky ke PN Jaksel dan gugatannya diregistrasi dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada 22 Agustus 2023.
Sebelumnya, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kelompok relawan Jokowi yang di antaranya bernama Barikade 98, tetapi ditolak. Relawan lalu melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya, dan laporan itu diproses. (man)