Jakarta, Harian Umum - Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan negara telah melakukan maladministrasi terkait perekrutan petugas KPPS. Ia menyatakan hal itu sehubungan dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Negara melakukan maladministrasi yakni merekrut orang untuk bekerja membantu negara, tetapi si orang ini tidak di-disclose mengingat bebannya yang berat," kata Adrianus dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2019.
Adrianus menjelaskan, para petugas KPPS berstatus membantu negara dalam melaksanakan pemilu. Namun, mereka tidak mengetahui beban kerja yang akan dialami. Karena itu, ia menilai negara harus bertanggungjawab terhadap ratusan petugas KPPS yang meninggal.
Terlebih menurut Adrianus, komitmen negara terhadap petugas KPPS yang meninggal dan sakit juga patut dipertanyakan. Pasalnya, negara tidak memberikan dana santunan kepada mereka. Kementerian Keuangan, kata Adrianus, hanya memberikan izin kepada KPU untuk mengalihkan sebagian dana pemilu untuk santunan.
"Jadi bukan negara memberikan dana baru kepada korban. Jadi dari sini saja kita sudah bisa melihat seberapa jauh komitmen negara terhadap orang yang sudah bekerja buat negara," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2019, petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.(tqn)