Jakarta, Harian Umum - Satu lagi kebijakan yang dapat memicu polemik ditelurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pasalnya, dia menerbitkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam.beleid baru itu Nadiem tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai pelajaran ekstrakurikuler (Ekskul) wajib.
Padahal, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Perubahan kebijakan dituangkan Nadiem pada pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." demikian bunyi pasal itu seperti dikutip Minggu (31/3/2024).
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.
Kurikulum Merdeka, sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 adalah kurikulum yang memberikan fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Tidak dijelaskan mengapa Kepramukaan diubah menjadi ekstrakurikuler tidak wajib, tetapi sebagaimana diketahui, Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum pengganti Kurikulum 2013 yang selama ini berlaku.
Tentang Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka pertama diluncurkan pada tahun 2022 tepat pada momen pandemi Covid-19, dan bersifat opsional, sehingga, sekolah bisa memilih untuk mengadopsi kurikulum ini atau tetap pada Kurikulum 2013.
Kurikulum ini dirancang dengan mengacu pada hasil Programme for International Student Assessment (PISA) yang menunjukkan bahwa 70% siswa berusia 15 tahun berada di bawah kompetensi minimum dalam memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Skor PISA ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam 10 hingga 15 tahun terakhir.
Dilansir dari laman Kemdikbud, studi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan besar antarwilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi dalam hal kualitas belajar. Hal ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemdikbud melakukan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus bernama Kurikulum Darurat. Efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus semakin mendorong pentingnya perubahan kurikulum secara lebih strategis dan komprehensif.
Kurikulum Darurat itulah yang kini diimplementasikan menjadi Kurikulum Merdeka. (rhm)