Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT), meski pengajuan kasasi mereka ditolak.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023), terkait putusan kasasi untuk istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Sambo sebagai otak pembunuhan juga dipangkas dari hukumab mati menjadi seumur hidup, sementara eks asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara, hukumannya dikurangi 5 tahun menjadi 10 tahun.
Pelaku penembakan Yosua yang sekaligus merupakan justice collaborator (JC) kasus yang menghebohkan ini, Richard Eliezer Pudiang Lumiu yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara, divonis bebas bersyarat. Richard bahkan telah keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023 lalu.
"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Seperti diketahui, kasus ini menghebohkan karena diotaki petinggi Polri yang menduduki jabatan Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen, yakni Ferdy Sambo, dan kronologi pembunuhan ini sempat direkayasa Sambo dengan membuatnya seolah telah terjadi tembak menembak antara Yosua dengan Richard yang kemudian menewaskan Yosua, karena Yosua dipergoki Richard melecehkan Putri.
Belakangan, setelah menjadi JC, Richard membongkar kalau tak ada tembak menembak Yang ada adalah dia menembak Yosua atas perintah Sambo.
Di persidangan, terungkap kalau Sambo menyuruh Richard karena Putri mengadu bahwa dia dilecehkan Yosua saat di Magelang, Jawa Tengah, tetapi selama persidangan, tuduhan pelecehan itu tidak dapat dibuktikan.
Hingga kini apa motif sesungguhnya pembunuhan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu masih gelap.
Hakim MA yang menangani kasua pembunuhan ini diketuai Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (man)