Jakarta, Harian Umum - Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menggelar diskusi yang membahas seputar payung hukum Rancangan peraturan daerah (Perda) Penataan Jaringan Utilitas di Jakarta di hotel D Arcici Al Hijrah, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Direktur Eksekutif LP2AD, Viktor Irianto Napitupulu mengatakan, pihaknya mendorong agar raperda perihal penataan jaringan utilitas yang telah diajukan sejak tahun 2019 dilanjutkan pembahasan dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kami terus mendorong Raperda perihal penataan utilitas di Jakarta dibahas dan disahkan pada tahun 2023 mendayanh sebagai payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta," ujar Viktor Irianto Napitupulu, Kamis (27/10).
Ia menjelaskan, diskusi yang digelar mengundang sejumlah narasumber di antaranya akademisi dan praktisi dan Kepala Dinas BIna Marga DKI Jakarta sehingga Raperda ini lebih sempurna dan menjawab persoalan yang terjadi saat ini.
"Wacana ke depan pembangunan Jakarta tidak sekadar dibebankan melalui APBD, tapi kolaborasi dengan pelaksana dari kegiatan itu sendiri," jelasnya.
Ia memaparkan, hasil diskusi ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta sebagai bahan masukan sehingga raperda penataan utilitas di Ibukota mampu mewujudkan Jakarta menjadi kota global.
"Jakarta menuju kota global harus tertata rapih termasuk jaringan utilitas," paparnya.
Sementara Kepala Dinas BIna Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho memaparkan, pihaknya hingga saat ini telah membangun jaringan utilitas sepanjang 25 kilometer di wilayah Jakarta Selatan.
"Kami merencanakan penataan utilitas dilaksanalam di 26 ruas jalan di Ibukota dengan panjang 200 kilometer. Hukum nya wajib setelah utilitas rampung dibangun, penyedia jaringan memindahkan kabel jaringan dari atas ke bawah jaringan yang dibangun oleh Pemprov DKI," paparnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Bapemperfa DPRD DKI Jakarta menyepakati pembahasan Raperda perihal penataan utilitas dilanjutkan pada bulan Desember 2022.
"Kami menargetkan pembahasan pasal per pasal Raperda perihal penataan utilitas rampung pada Maret atau April 2022," ungkapnya.
Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tupiet Irauna menambahkan, pihaknya mendukung dibahas dan disahkan Raperda perihal penataan utilitas di Ibukota.
"Payung hukum penataan utilitas sangat penting untuk kebaikan di DKI Jakarta," tambahnya.







