JAKARTA, HARIAN UMUM - Warga Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) cukup menunjukan e-KTP untuk keluar masuk Jakarta. Kebijakan kelonggaran itu dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di masa PSBB Transisi saat ini. Hal itu disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Jika ingin keluar masuk Jakarta, mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP ketika melewati pos pemeriksaan," kata Syafrin.
Petugas di pos pemeriksaan, menurut Syafrin, akan memeriksa setiap warga Bodetabek yang masuk ke Ibukota. "Warga tersebut harus menunjukan identitas diri sebagai warga Bodetabek, baru bisa masuk ke Jakarta," ujarnya.
"Nantinya warga yang ingin ke Jakarta, harus menunjukan e-KTP. Kalau tidak ada maka akan ditanya SIKM. Kalau tidak memiliki juga ya mohon maaf, harus putar balik," ucapnya.
Namun untuk warga yang non Jabodetabek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan SIKM (surat izin keluar masuk) di perbatasan. (Zat)