Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tak hanya memperberat hukuman terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun, akan tetapi juga memperberat hukuman Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang juga terjerat kasus itu, yakni Helena Lim
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, memperberat hukuman Helena dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, Budi menyebut, Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Ia juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Budi saat membacakan amar putisan di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
"Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," kata hakim Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakpus memvonis Helena dengan hukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki dirinya dipenjara 8 tahun.
Vonis ini membuat jaksa mengajukan banding, karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. (man)