Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," kata Jokowi sebagaimana tertulis pada pasal 1 Perpres itu seperti dikutip Sabtu (5/8/2023).
Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan telah berubah menjadi endemi. Maka, dengan dibubarkannya Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPCPEN, penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan Covid-19 pada masa endemi ini bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; serta pendanaan.
Ketentuan mengenai standar operasional prosedur itu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapakan pertimbangan dari menteri/kepala lembaga yang dipandang perlu.
Perpres ini juga mengatur bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum terbitnya Perpres ini, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.
Obat dan vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Perpres ini, juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan virus Covid-19 akan diatur lewat Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sebelumnya, melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 21 Juni 2023, Jokowi menjelaskan, pengakhiran penanganan pandemi Covid-19 diputuskan karena mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.
Selain itu, kata Jokowi, hasil survei juga menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19, dan di sisi lain Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status darurat Covid-19 di tingkat global.
Namun, kendati status pandemi dicabut, Jokowi berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati, serta harus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Ia berharap, pencabutan status pandemi dapat menggerakan perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. (man)