Jakarta, Harian Umum - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pada Rabu (8/1/2025) pihaknya telah menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Pung Nugroho Saksono untuk mengecek "pagar misterius" yang dibuat di sepanjang perairan Tangerang, Banten.
Penugasan itu bertujuan untuk memastikan apakah pagar sepanjang lebih dari 30,16 kilometer itu punya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL) ataukah tidak.
Keberadaan pagar itu mulai terdeteksi sejak Agustus 2024.
"Kalau tidak ada izinnya, ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan (pembuatan pagar)," kata Sakti usai meninjau lokasi revitalisasi tambak Pantura yang berada di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2024).
Selain peringatan, kata Sakti, pagar itu pasti dicabut.
"Artinya, yang bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan, tetapi kalau izin KKPRL-nya ada, tidak apa-apa, mereka harus jalan terus," imbuhnya.
Sakti menjelaskan, pada dasarnya penggunaan ruang laut harus berdasarkan pada izin KKPRL.
"Kalau tidak ada izin KKPRL ya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," tegas Sakti.
Ketika ditanya adakah kaitan antara pagar itu dengan proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan salah satu pengembang? Sakti menyatakan tidak tahu.
"Saya ndak tahu itu (keterkaitannya). Tapi yang pasti Tidak hanya di Tangerang Tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," tambah Sakti.
Seperti diketahui, pagar itu diduga kuat merupakan pagar yang selama ini dikeluhkan nelayan di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Tangerang, yang membuat mereka kesulitan mencari nafkah. Pembuatnya adalah pengembang PIK-2 yang diberi status PSN oleh Jokowi.
Hal ini secara eksplisit dikatakan Said Didu di aku X-nya.
"Semua instansi negara tahu ada yg pagar laut puluhan km. Semua tahu bhw pemagaran tsb melanggar hukum.
Tapi semua lembaga Negara TAKUT membuka siapa yg memagar laut tsb. Inilah fakta sdh ada Negara dalam Negara di Wilayah PIK-2. Semua msh harus diam ?" kata Said Didu seperti dikutip Kamis (9/1/2025). (rhm)