Jakarta, Harian Umum - Sidang mediasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dimohonkan pengacara Subhan Palal terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI, Senin (13/10/2025), gagal.
Dampaknya, perkara ini akan masuk pokok perkara pada sidang selanjutnya yang direncanakan dalam dua pekan mendatang.
"Tidak ada perdebatan (selama mediasi), tapi mediasi ini tidak menemui titik temu, karena kedua tergugat tidak dapat memenuhi persyaratan yang saya berikan (untuk damai)," kata Subhan setelah mediasi yang berlangsung tertutup di lantai 2 PN Jakpus.
Gibran dan komisioner KPU tidak hadir dalam sidang ini, dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Namun, para kuasa hukum tersebut terkesan menghindari media, sehingga hanya Subhan yang memberikan keterangan.
Ketika ditanya apakah syarat yang tidak dapat dipenuhi Gibran sebagai tergugat I, dan KPU sebagai tergugat II? Subhan menjelaskan kalau Gibran dan KPU tak mau mundur.
"Tergugat I dan Tergugat II tidak mau mundur," katanya.
Ia mengakui bahwa dengan gagalnya mediasi, maka sidang selanjutnya akan masuk pokok perkara yang diawali dengan pembacaan gugatan, yang dilanjutkan dengan jawaban para tergugat, replik, duplikat dan seterusnya.
Ia juga menegaskan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang tercantum dalam petitumnya, tidak dicabut.
"Tidak, tuntutan ganti rugi Rp125 triliun itu tetap," katanya.
Seperti diketahui, Gibran dan KPU digugat Subhan karena menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024, karena tidak punya ijazah SMA.
Berikut tujuh petitum gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(rhm)


