Jakarta, Harian Umum- Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Politisi PDIP itu diduga menghina agama Islam saat berpidato di sebuah acara. Video pidato itu viral di media sosial.
"Dalam video itu Cornelis mengatakan bahwa Melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia," jelas Ketua FUIB Rahmat Himran di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018), sebelum melaporkan Cornelis.
Menurut dia, pernyataan Cornelis itu mengandung unsur pidana, sehingga dilaporkan ke Bareskrim. Dia berharap laporannya diterima dan diproses karena apa yang dilakukan Cornelis itu bisa menjadi contoh buruk di masyarakat, dan diikuti oleh orang lain.
"Kami mengharapkan kepada Bareskrim agar segera memproses perkara ini sampai tuntas, karena kalau perkara ini tidak diproses akan muncul Cornelis-Cornelis yang lain yang senang menghina agama Islam," tegasnya.
M Sholihin, seorang warga Kalbar yang bergabung dengan FUIB untuk melaporkan Cornelis, membeberkan kalau pidato itu disampaikan Cornelis belum lama ini, dan itu bukan yang pertama.
Bahkan, kata pria yang menjadi kuasa hukum FUIB itu, Cornelis pernah ia laporkan ke Polda Kalbar untuk kasus yang tak jauh berbeda, namun tak jelas bagaimana penanganan kasusnya itu, sehingga Cornelis bisa mengulang dan mengulangi lagi pernyataannya yang berbau SARA seperti itu.
"Kalau pidato tentang penjajah itu, ini statemen baru, (disampaikan) menjelang masa kampanye (Pilkada Kalbar) di dalam acara pertemuan suku mereka. Kalau yang saya laporkan dulu, (pernyataannya) itu berbeda. Dia sudah berulang kali ini. Jadi, ini yang berbahaya," pungkas dia. (rhm)