JAKARTA, HARIAN UMUM - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta sepakat harus ada percepatan proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya tertunda. Untuk itu pansus wagub yang pimpinannya mayoritas diisi dewan periode sebelumnya perlu dibentuk ulang.
"Untuk pemilihan Wagub kita sepakat harus ada percepatan prosesnya. Catatannya harus bentuk pansus ulang. Karena pimpinan pansusnya yang lama sudah ngga ada (tidak terpilih)," kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Andyka kepada wartawan, (2/9/2019).
Andyka melanjutkan pembentukan pansus bisa segera dijalankan setelah adanya tatib DPRD DKI yang baru. "Setelah diketuk (tatib) DPRD DKI sudah menunggu di depan, pembahasan (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD jadi APBD 2020. Lalu segerakan pemilihan wagub," ujar Ketua DPD Gerindra Jakarta Utara tersebut.
Andyka menilai tertundanya proses pemilihan wagub disebabkan tim pembentuk tatib wagub tidak maksimal. Padahal tatib tersebut merupakan kunci untuk melanjutkan proses pemilihan wagub.
"Kita harus sinkronkan saja. Sebab kunci masuknya pada tatib. Soal aturan dalam tatib sudah ada ujung pedomannya yaitu kita balikan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota," terangnya.
Setelah itu, Andyka mengaku optimis dalam kurun waktu dua bulan, pemilihan wagub DKI bisa diselesaikan. "Setelah itu (paska pansus terbentuk. Bisa lanjutkan tahapannya. Jadi terusin aja, dua bulan bisa selesai," tandasnya.
Seperti diketahui proses pemilihan wagub akhirnya tertunda dari jadwal yang sudah ditetapkan. anggota DPRD DKI periode sebelumnya tidak mampu menunyaskan proses memilih calon wakil gubernur DKI. Terlebih pansus wagub DKI Jakarta sebelumnya diketuai oleh Ongen Sangadji. Namun Ongen tidak terpilih pada Pileg tahun 2019. Selain itu, sejumlah anggota pimpinan pansus juga gagal menjadi wakil rakyat kembali. (Zat)