Jakarta, Harian Umum - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat untuk menurunkan usia minimal orang pergi haji darib18 tahun menjadi 13 tahun.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan agenda membahas revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Rapat ini, kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, berlangsung alot..
'Banyak perdebatan alot, banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18, sekarang jadi 13 (tahun)," katanya kepada wartawan seusai rapat.
Ia menjelaskan, alotnya pembahasan karena pemilihan kata dalam UU yang bisa berdampak pada substansi.
Tadinya, kata dia, kalimat yang disusun menyebutkan, usia minimal berangkat haji 13 tahun atau "sudah menikah". Kalimat itu dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang pernikahan di bawah umur.
UU itu mengatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi perempuan.
'Kalau misalnya (kalimatnya) '13 atau sudah menikah', berarti menikah di bawah 13 (tahun). Itu kan enggak boleh dalam UU Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," jelas Bambang.
Tak hanya soal usia, pemerintah dan Komisi VIII juga menyepakati petugas haji non muslim di wilayah minoritas muslim untuk bertugas di embarkasi. Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi. Petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.
"Iya (sudah diketuk/disepakati). Cuma di embarkasi, ya. Kalau embarkasi kan enggak masalah. Embarkasi misalnya di Manado, kemudian petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga," katanya.
Hal lain yang dibahas dalam rapat adalah soal petugas haji di daerah.
"Petugas haji daerah ada, cuma dia pake kuotanya haji reguler. Itu prosentasenya enggak ada (dalam UU), tapi itu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Bambang.
Untuk diketahui, revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usulan atau inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (24/7/2025). Saat ini, pemerintah dan DPR tengah ngebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. (rhm)




