Jakarta, Harian Umum - Dewan Presidium Konsitusi meminta MPR agar menggelar sidang istimewa yang menetapkan pemberlakuan kembali UUD 1945 sebelum amandemen.
Permintaan itu disampaikan dalam acara Pembacaan Maklumat Dewan Presidium Konstitusi Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta.
"Meminta MPR menggelar sidang dengan agenda tunggal mengembalikan sistem bernegara sesuai melalui penetapan kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen," kata Ketua Dewan Presidium Konstitusi Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno yang juga merupakan wakil presiden ke-6 RI, saat membacakan maklumat.
Acara ini dihadiri 1.439 orang, termasuk Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti beserta jajaran, anggota MPR minus ketuanya (Bambang Soesatyo), para Raja dan Sultan se-Indonesia, dan para tokoh seperti mantan Menkes Siti Fadillah Supari, Chusnul Mar'iyah, Ichsanudin Noorsy, mantan anggota DPR Nurhayati Assegaf, ulama dari Madura, Tapal Kuda dan Banten, serta para tokoh dari berbagai agama.
Ada tiga tuntutan dalam maklumat tersebut. Dua lainnya adalah meminta MPR agar mengadendum UUD 1945, khusus untuk pasal yang mengatur tentang masa jabatan presiden, penghapusan KKN, dab penegakan hukum; dan melakukan pengisian utusan daerah dan utusan golongan sebagai bagian dari MPR, dan membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Try Sutrisno menyebut, amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 terbukti secara akademis telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi dan yuridis; semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat Pancasila, sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkannya kepada kedaulatan kelompok. (rhm)