TANGSEL, HARIAN UMUM - Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 menyatakan tetap akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Tangsel, Siti Khadijah. Siti menyatakan, DPRD akan mengesahkan APBD Perubahan pada akhir Agustus ini.
"Dewan lama masih menjadi anggota DPRD karena yang baru belum dilantik, namun sudah tidak punya hak keuangan karena dibatasi regulasi masa kerja 5 tahun atau 60 bulan. Jadi, untuk hak sudah tidak ada, tapi kewajiban masih melekat sehingga APBD Perubahan masih dibahas dewan lama, karena urgent," kata Siti kepada wartawan, Kamis (8/8/2019) lalu.
"Senin (12/8) baru disampaikan nota keuangan. Belum tahu kapan pengesahannya baru mau dibamuskan besok (Jumat, 9/8)," tambahnya.
"Sepertinya demikian (Disahkan akhir Agustus). Karena awal September sudah (anggota DPRD) yang baru, dan yang baru belum ada alat kelengkapan dewan sehingga belum bisa rapat-rapat, jadi sepertinya sebelum dewan baru, APBD Perubahan sudah harus disahkan," pungkasnya.
Meski telah berakhir jabatan atau demisioner, disahkannya APBD Perubahan Kota Tangsel, mendapatkan tanggapan Mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Soemarsono.
Soni menyebut, masa bakti para anggota DPRD terhitung sejak dilantik. Jika, sudah terhitung 60 bulan atau 5 tahun jabatan, inbuhnya, maka kewenangan dan jabatannya telah dicabut, hingga menunggu dilantiknya anggota DPRD yang baru.
"Anggota DPRD yang sudah berakhir tidak bisa rapat paripurna, bila itu (rapat pengesahan APBD) Perubahan) dilakukan, tidak sah. Karena masa jabatan anggota DPRD adalah 60 bulan," kata Soni lewat pesan whatsappnya, Senin (19/8/2019).
"Jabatan itu, didalamnya ada kekuasaan dan kewenangan, yang dalam melakukan aktivitasnya memiliki konsekuensi hukum dan dapat secara legal dipertanggungjawabkan. Lha, kalau sudah selesai dan tidak menjabat, tentu tak lagi punya kekuasaan dan kewenangan, karenanya ya tidak dapat secara legal dipertanggungjawabkan atau tidak sah," tambahnya.