JAKARTA, HARIAN UMUM - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka memperkirakan dua penghasilan dari sektor pajak reklame dan pajak hiburan akan menurun akibat dampak dari wabah Covid-19 yang melanda Ibukota.
Namun menurut Politisi Gerindra itu, hal itu tidak akan mempengaruhi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2020. Sebab sektor lainnya seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan pajak parkir.
"Dua pajak dari sektor dari pajak reklame dan pajak hiburan kemungkinan akan berkurang. Karena tempat-tempat hiburan selama wabah Covid-19 ditutup," kata Andyka di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Sementara untuk sektor lain, menurut Andyka, kemungkinan akan ada kenaikan yang secara signifikan untuk menutup sektor pajak hiburan malam dan pajak reklame yang bakal menurun.
"Kita sudah tandai kemungkinan pajak parkir masih berpotensi. Yang lainnya sudah kita tandai seperti pajak kendaraan bermotor misalnya PKB, BBNKB, enggak tahu kalau PSBB sudah dicabut menurut kacamata kita pajak kendaraan bermotor masih bagus. Kemudian yang masih punya potensi lainnya yaitu pajak restoran meskipun sempat terpengaruh oleh wabah Covid-19," ujar dia.
Adapun untuk pajak parkir menurut Andika sektor pajak tersebut akan dimaksimalkan setelah Perda Pajak Parkir rampung. "Setelah kita serahkan Perda Pajak Parkir, kemudian Gubernur keluarkan SK (surat keputusan) terkait pajak parkir. Nantinya kita bisa masimalkan dari sektor pajak parkir hingga 20 persen. Kita gunakan 20 persen meskipun daerah penyangga sudah 30 persen," terang Andyka.
Dia menambahkan ada sumber lain untuk mensiasati di saat PAD (Pendapatan Asli Daerah) merosot. Salah satunya pengelolaan aset daerah dibenahi. Sebab banyak aset daerah dipihak ketigakan namun keuntungan tidak jelas.
"Jika sumber lain bisa ditingkatkan untuk meningkatkan PAD, APBD tidak hanya merosot sekitar 70 persen dari jumlah sebelumnya. Nantinya mau enggak mau sepeti belanja langsung lebih baik dikurangi untuk belanja urgen yang ada dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dan itu harus disesuaikan. Karena melihat kondisi RPJMD lama harus disesuaikan," tandasnya. (Zat)