Palembang, Harian Umum - Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berpanhkat Kopral Dua (Kopda), Senin (11/8/2025), divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang karena dinyatakan terbukti membunuh tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dengan cara ditembak.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, bahkan mengatakan bahwa Kopda bernama Bazarsah itu bukan hanya terbukti membunuh, akan tetapi juga menjadi penyelenggara perjudian
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap ketiga korban serta menyelenggarakan praktik perjudian. Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel, Selasa (12/8/2025(.
Tragedi ini bermula pada 17 Maret 2025, ketika aparat Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan.
Dalam operasi itu, Bazarsah melepaskan tembakan ke arah polisi yang datang, menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Menurut hakim, penembakan itu dilakukan Terdakwa secara sadar dan sengaja karena Terdakwa membawa senjata api ilegal yang kerap digunakan di lokasi judi.
Hakim bahkan menyebut ada 19 hal yang memberatkan Terdakwa dan tidak ada satu pun alasan yang meringankan dirinya. Ke-19 hal yang memberatkan itulah yang menjadi dasar pemberian vonis mati kepadanya
Berikut ke-19 hal dimaksud:
1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri.
3. Aksinya menjadi viral di media sosial, merusak citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas TNI-Polri serta hubungan dengan masyarakat.
5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar, di tengah kegiatan melanggar hukum.
6. Judi yang dikelola terdakwa berlangsung pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas negara.
7. Sebagai Babinsa, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru melindungi pelaku judi dan memviralkan kegiatan tersebut di media sosial.
8. Pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal dan dijatuhi hukuman, namun tidak jera.
9. Setelah hukuman sebelumnya, ia kembali memiliki senjata api ilegal dan mempublikasikannya lewat video.
10. . Senjata api yang dikuasai adalah senjata campuran (kanibal) SS-1 Pindad dan FNC tanpa nomor seri, bukan rakitan biasa.
11. Memperoleh munisi tajam secara ilegal, termasuk mencuri munisi latihan dari kesatuan.
12. Menyimpan berbagai amunisi di rumah, termasuk amunisi tajam, amunisi hampa, amunisi karet, serta selongsong peluru.
13. Kebiasaan membawa senjata di lokasi judi membuat terdakwa merasa percaya diri berlebihan hingga impulsif menembak polisi.
14. Penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati. Baca juga: Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan Aspek Akibat Tindak Pidana
15. Perbuatan bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat.
16. Merusak ketertiban dan keamanan yang selama ini dijaga aparat.
17. Menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Salah satunya, istri Bripka Petrus Apriyanto harus membesarkan bayi berusia enam bulan seorang diri. Baca juga: Kekerasan oleh Polisi dan Disinformasi yang Menyertai
18. Penembakan dilakukan secara brutal: peluru mengenai kelopak mata, dada, dan rongga mulut korban.
19. Keluarga korban belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dihukum seberat-beratnya.
Atas semua alasan tersebut, hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal. (rhm)







