Jakarta, Harian Umum- Reklame ilegal di Jakarta dipastikan secara bertahap akan habis, karena selain reklame ilegal dengan konstruksi tiang tumbuh yang ditertibkan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) pun akan dibongkar.
Reklame di JPO yang ditertibkan di antaranya yang berada di sepanjang Jalan MH Thamrin - Sudirman.
"Kita sudah minta Satpol PP untuk menertibkannya, Mas," ujar Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/11/2018).
Ia menambahkan, permintaan telah diajukan sejak penertiban reklame dimulai pada 19 Oktober 2018 yang diawali Apel Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan dihadiri Komisioner KPK Laode M Syarif.
"Di Kuningan (Jakarta Selatan) sudah ada yang ditertibkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, penertiban reklame dipicu oleh maraknya reklame ilegal yang merugikan Pemprov DKI Jakarta, sehingga Gubernur Anies Baswedan berkoordinasi dengan KPK untuk menertibkan semua reklame bermasalah di Ibukota.
Dari 153 titik reklame yang telah diberi SP-1 hingga SP-3 oleh Satpol PP, dimana 60 titik di antaranya sedang dalam proses pembongkaran oleh Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, semuanya merupakan reklame dengan konstruksi tiang tumbuh yang tersebar di Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah.
Dengan adanya permintaan pembongkaran untuk reklame di JPO, berarti jumlah reklme yang akan diberi SP-1 hingga SP-3 semakin banyak.
Menurut data, di sepanjang Jalan MH Thamrin - Sudirman terdapat sekitar 12 JPO. Dari jumlah itu, sebagian besar dipasangi reklame pada salah satu sisinya dan pada kedua sisinya. Materi iklan yang ditayangkan sebagian berupa iklan informasi tentang Asian Para Games 2018 yang eventnya telah berakhir pada 13 Oktober lalu, dan sisanya iklan komersil seperti Gojek, JD.id, dan Bukalapak.
Reklame-reklame ini ditengarai tak berizin dan melanggar Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunujuk Penyelenggaraan Reklame, karena reklame dipasang di pagar jembatan, bukan di sisi beton yang menjadi alas dan penopang JPO tersebut. (rhm)