Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menggugat balik Pompinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Anwar menggugat balik Panji secara perdata dengan tuntutan ganti rugi materil dan imateril hingga Rp2 triliun.
Sebelumnya, Panji menggugat Anwar dengan tuntutan gamti rugi sebesar Rp1 triliun.
“Kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateriil Rp 2 triliun,” kata pengacara Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Ikhsan mempertanyakan alasan Panji menggugat Anwar, karena kasus Panji dan Al-Zaytun sudah menjadi sorotan negara, dan tidak ada kaitannya dengan MUI dan status Anwar sebagao Waketum di lembaga itu.
Ikhsan mengaku, timnya sudah menyiapkan berkas gugatan balik dan akan dilayangkan setelah eksepsi dalam gugatan Panji terhadap kliennya dibacakan.
Meski demikian, Ikhsan juga mengatakan bahwa kliennya masih membuka pintu maaf bagi Panji dan akan mengurungkan niat untuk menggugat balik asalkan Panji meminta maaf saat mediasi berlangsung.
“Sudah siap semua. Jadi, nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kita gugat balik,” tegas Ikhsan.
Hari ini merupakan sidang perdana gugatan Panji terhadap Anwar dan MUI, yang sidangnya digelar di PN Jakpus. Majelis hakim menyatakan, berkas gugatan telah lengkap, tetapi MUI secara kelembagaan belum memberikan berkas.
“Legal standing sudah disampaikan. Sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus ya dengan agenda legal standing pemanggilan kepada MUI,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo saat akan menutup sidang.
Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Terdapat tujuh petitum yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 T.
4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.
5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.
7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini. (man)