JAKARTA, HARIAN UMUM - Adanya kejanggalan pada aturan dalam lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta, membuat DPRD DKI angkat bicara.
Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad menyayangkan permasalahan yang muncul, akibat prosedur yang disinyalir tidak sesuai aturan sebagaimana temuan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I). Karena itu, BPPBJ DKI selaku penyelenggara proyek harus membatalkan lelang tersebut.
"Dewan meminta Gubernur segera memerintahkan BPPBJ agar proyek itu dibatalkan. Karena Gubernur akan ikut bertanggung jawab bila lelang ini terbukti bermasalah di kemudian hari," kata Riano kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Hal itu menurut Riano agar di kemudian hari, Gubernur DKI Anies Baswedan tidak ikut terseret kasus hukum akibat ulah anak buahnya. "Karena, ini saya melihat ada indikasi monopoli proyek dengan oknum kontraktor-kontraktor pemain lama. Sehingga aturan persyaratan lelangnya terkesan dibuat tidak ketat," terang Riano.
Karena itu Riano meminta Gubernur Anies segera mengevaliasi kinerja Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda. "Kalau terbukti harus dicopot," tegas Riano.
Riano menyarankan agar BPPBJ DKI mengulang lagi proses lelang agar dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Dari pada ini bermasalah di kemudian hari, sebaiknya proyek tersebut dibatalkan," katanya.
Diketahui, Blessmiyanda sebelumnya merupakan Kepala BPPBJ pertama di Pemprov DKI. Dia menjabat di era Gubernur Basuki T. Purnama (Ahok) pada tahun 2015, dan dicopot di era Gubernur Djarot S. Hidayat
Namun, pada (6/8/2018) tahun lalu, Anies mengangkat lagi Blessmiyand sebagai Kepala BPPBJ DKI dari yang sebelumnya menjabat Asisten Deputi Bidang Lingkungan Hidup Pemprov DKI.
Sebelumnya, KP3I mengungkapkan adanya dugaan upaya 'kongkalikong' di lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan BPPBJ Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, dalam proyek tersebut, Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda dinilai membuat aturan main sendiri diduga untuk mensiasati ketatnya aturan demi mengakomodir sejumlah rekanan perusahaan peserta lelang. Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum KP3-I, Renhad P. SH, kepada wartwan, di kawasan Utan Kayu, Jln Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (22/9/2019).
Renhad mengatakan, dalam temuan KP3I, BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.
Hal ini, kata dia, terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019, dimana BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP), sebagaimana termaktub pada huruf Q dan huruf M, yang berbunyi;
Q-) "Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Jalan Beton No. 1 s.d 10 harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasikan".
M-) "Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Beton Rapid Setting harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi".
Hal ini, menurut Renhad, jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, yang berbunyi; “dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal.”
"Artinya, dalam hal ini perusahaan penyedia mutlak harus merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok atau agen dari Prinsipal. Tidak ada tafsir lain,” tegas Ranhad.
Karena itu, dia menilai, poin Q dan M tersebut merupakan siasat BPPBJ DKI yang hendak "melonggarkan" syarat dan ketentuan bagi sekitar 35 perusahaan (PT) Peserta Penyedia Barang Kategori Beton APBD DKI Tahun Anggaran 2019.
BPPBJ DKI, lanjutnya, nekat melanggar aturan, demi meloloskan kontraktor atau perusahaan yang bukan merupakan principal, agen/distributor, sehingga mereka bisa masuk e-katalog menjadi peserta Penyedia Barang/Jasa untuk APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019-2022.
"Terbukti, BPPBJ DKI Jakarta telah meloloskan semua 35 Perusahaan Penyedia yang mendaftar. Meskipun mereka bukan sebagai Prinsipal atau Distributor/Agen. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta," beber Renhad.
Di hubungi terpisah Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda mengatakan, membantah telah membuat aturan sepihak agar meloloskan sejumlah rekanan. Dia menyarankan untuk mendatangi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk lebih mengetahui lebih jelas soal ketentuan aturan yang berlaku.
"Ngga mungkin aturan itu kita buat sembarangan. Kalau mau lebih jelas datangi saja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Blessmiyanda.
Dia menilai ada pihak yang ingin mendiskreditkan dirinya dengan melontarkan tudingan dirinya membuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik," Itu namanya pembunuhan karakter," tegasnya. (Zat)