Jakarta, Harian Umum - Ratusan aktivis, advokat dan tokoh nasional mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu melawan kezaliman pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK)-2, yakni Agung Sedayu Group milik konglomerat Aguan dan Salim Group milik konglomerat Anthony Salim.
Baik Aguan maupun Anthony Salim keduanya ditengarai merupakan bagian dari oligarki yang berkuasa di balik pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi (2014-2024).
Ajakan para aktivis, advokat dan tokoh nasional disampaikan dalam deklarasi yang diselenggarakan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025), dan tertuang dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan oleh Gufroni SH dari LBHAP PP Muhammadiyah.
Deklarasi tersebut bertujuan untuk meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar pada 20 Agustus 2025 nanti memberikan vonis bebas kepada Charlie Chandra, terdakwa kasus pemalsuan dokumen berdasarkan laporan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Berdasarkan persidangan tahap pembuktian yang telah berlangsung, baik pengacara Charlie maupun aktivis dan tokoh nasional yang rutin mengikuti persidangannya, menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, tidak dapat membuktikan bahwa Charlie memalsukan dokumen Lampiran 13 yang merupakan dokumen pengajuan balik nama SHM Nomor 5 Lemo atas nama Sumita Chandra yang merupakan ayah Charlie sendiri, ke Kanwil BPN Banten.
Sebab, selain Charlie hanya sebagai pihak pemberi kuasa kepada Notaris Sukamto untuk melakukan balik nama tersebut, juga karena masalah balik nama SHM merupakan masalah administrasi, bukan masalah pidana.
Selain itu, saat proses balik nama dilakukan Sukamto, sudah dicek bahwa SHM Nomor 5/Lemo tidak bermasalah, akan tetapi karena adanya klaim dari ahli waris The Pit Nio yang menyatakan bahwa tanah seluas 8,71 hektare dengan SHM Nomor 5/Lemo tersebut milik neneknya (The Pit Nio) yang tidak pernah diperjualbelikan, oleh Kanwil BPN Banten SHM itu dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan. Padahal, klaim ahli waris The Pit Nio tanpa alas hak alias tanpa bukti dokumen apapun, dan SHM Nomor 5/Lemo terbit tahun 1989, sehingga seharusnya dibatalkan melalui pengadilan, tak boleh langsung oleh BPN.
Gilanya, dengan dakwaan yang dinilai tidak terbukti, jaksa menuntut Charlie dengan hukum 5 tahun penjara:
Berikut pernyataan sikap advokat, aktivis dan tokoh nasional selengkapnya;
PERNYATAAN SIKAP ADVOKAT, TOKOH & AKTIVIS NASIONAL
BEBASKAN CHARLIE CHANDRA, KEMBALIKAN MARWAH HUKUM & PENGADILAN
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Charlie Chandra anak Sumita Chandra dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya, hari Rabu 20 Agustus 2025 pukul 13 30 WIB, Majelis Hakim akan membacakan putusannya.
Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Tokoh &
Aktivis Nasional, menyatakan:
Pertama, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh Jaksa. Charlie Chandra tidak memalsukan dokumen, sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Charlie Chandra hanya sekedar mengajukan permohonan balik nama atas tanah warisan ayahnya Sumita Chandra yg menjadi haknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo.
Kedua, pengadilan harus memberikan keadilan kepada Charlie Chandra, dengan memberikan putusan bebas kepada Charlie Chandra untuk mengembalikan marwah, wibawa hukum dan lembaga pengadilan. Pengadilan, harus independen dan sebagai muara masyarakat untuk mencari keadilan. Tidak boleh kembali berbuat zalim sebagaimana telah dilakukan terhadap Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang kemudian terpaksa dikoreksi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan Abolisi kepada Tom Lembong.
Ketiga, jika sampai ada putusan yang menghukum Charlie Chandra, maka inilah kezaliman luar biasa yang dilakukan oleh Pengadilan yg seharusnya memberikan keadilan. Dan akan menjadikan kejahatan Oligarki PIK-2 akan makin merajalela. Karena melalui kasus Charlie Chandra, masyarakat awam dapat mengetahui secara jelas modus operandi perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh Oligarki PIK-2, untuk membangun bisnis properti mereka.
Keempat, kasus Charlie Candra hanyalah fenomena puncak gunung es perampokan tanah lewat kriminalisasi. Masih banyak warga Banten lainnya yang mengalami hal serupa, seperti yang dialami oleh Haji Fuad Efendi Zarkasi.
Kelima, kami mengajak seluruh rakyat untuk bersatu padu melawan kezaliman Oligarki PIK-2. Saat rakyat Kabupaten Pati Jawa Tengah, kompak melawan penguasa karena kenaikan Pajak tanah (PBB) maka rakyat Banten selaku korban penggusuran tanah oleh mafia tanah dan Oligarki harus, bersatu dan menantik perlawanan pada Oligarki di seluruh wilayah Indonesia.
(rhm)







