Banda Aceh, Harian Umum - Sebanyak 9.499 orang tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2021 mengikrarkan sumpah. Sumpah itu ucapkan saat menerima Surat Keputusan (SK) kerja dari instansi instansi masing-masing, di setiap Kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Selasa (2/3/2021).
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP. S.Sos, M.Si, didampingi Karo Humpro Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM, saat menyerahkan SK kerja tenaga kontrak di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/3/2021).
Kegiatan itu juga diikuti oleh tenaga kontrak dari Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh di luar provinsi dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah di kabupaten / kota.
Pengambilan sumpah bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh ini merupakan kali pertama dilaksanakan. Sebelumnya, pembagian SK kerja tahunan kontrak dilakukan tanpa pengambilan sumpah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, memimpin langsung acara pengambilan sumpah dan penyerahan SK kerja bagi tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna.
Kegiatan itu berlangsung tertib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Para tenaga kontrak yang diambil sumpah juga dilengkapi pakaian seragam hitam putih, memakai masker, pelindung wajah, sarung tangan dan menjaga jarak.
Selain itu, Sekda Aceh juga melakukan pelaksanaan langsung pembagian SK dan mengambil sumpah tenaga kontrak di sejumlah SKPA.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, pelaksanaan sumpah dilakukan sebagai komitmen para tenaga kontrak untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih bertanggung jawab dan profesional.
“Sumpah ini sebagai bentuk tenaga kontrak untuk menjalankan kewajiban kerja dengan tekun, jujur dan bertanggung jawab,” ujar Iswanto.
Selain itu pengambilan sumpah juga sebagai komitmen tenaga kontrak untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas Pemerintah Aceh dalam setiap ucapan, tulisan dan perbuatan.
Selanjutnya, kata Iswanto, adalah sebagai bentuk kesepakatan bahwa para tenaga kontrak akan senantiasa berusaha memenuhi standar kerja serta meningkatkan kompetensi profesi sesuai jenis pekerjaan.
“Dan juga untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh akan menjauhi segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada korupsi, kolusi dan
nepotisme,” ujar Iswanto.
Iswanto dalam penjelasannya juga menyebutkan, 9.499 tenaga kontrak yang menerima SK hari ini telah melalui sejumlah tahapan evaluasi yang ketat. Termasuk telah menjalani tes urin guna memastikan bahwa mereka tidak mengonsumsi narkoba dalam jenis apapun.
“Mereka yang menerima SK kembali pada hari ini merupakan orang pilihan dan Hentikan cakap dalam bekerja, sehingga diberi kepercayaan untuk melanjutkan kerja di instansi Pemerintah Aceh,” kata Iswanto.
Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, jumlah total tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh tahun 2020 lalu sebanyak 10.539 orang. Dari jumlah tersebut 9.499 orang yang dinyatakan lulus lulus seleksi untuk perpanjangan kontrak tahun 2021.
Sedangkan 420 orang lainnya tidak mengakui sebagai tenaga kontrak Pemerintah Aceh disebabkan beberapa alasan, yaitu tidak disiplin, mengundurkan diri, lulus CPNS, terbukti narkoba dan meninggal dunia.
Sementara itu juga masih terdapat 620 orang tenaga kontrak yang bekerja di Dinas Pendidikan Aceh yang belum selesai proses penyeleksian dan evaluasi.
Setiap tahun Pemerintah Aceh melakukan evaluasi tenaga kontrak.